Bawaslu: Aid for Disaster Victims Don't Be On behalf of Jokowi
Amazon Prime is a paid subscription service offered by Amazon that gives users access to free two-day delivery (one-day in some areas), streaming music and video, and other benefits for a monthly or yearly fee. In April 2018, Amazon reported that Prime had more than 100 million subscribers worldwide
Amazon Prime membership in Australia, Canada, Germany, the United Kingdom, India and the United States also provides Amazon Video,the instant streaming of selected films and TV programs at no additional cost.In November 2011, it was announced that Prime members had access to the Kindle Owners’ Lending Library, which allows users to borrow up to one a month of specified popular Kindle e-books.People with an email address at an academic domain such as .edu or .ac.uk, typically students, are eligible for Prime Student privileges, including discounts on Prime membership.
In March 2014, Amazon increased the annual US membership fee for Amazon Prime from $79 to $99.[Shortly after this change, Amazon announced Prime Music, providing unlimited, ad-free music streaming.In November 2014, Amazon added Prime Photos, adding unlimited storage of files deemed to be photographs in the users' Amazon Drive.Amazon began offering free same-day delivery to Prime members in 14 United States metropolitan areas in May 2015.

JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhati-hati saat memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Dia menyarankan, bantuan yang diberikan sebaiknya tidak mengatasnamakan Presiden pejawat tersebut.
Menurut Bagja, dalam kondisi pemulihan akibat bencana alam di Palu dan Donggala, berbagai macam bantuan harus segera disalurkan. Terutama, bantuan yang berasal dari pemerintah dan diserahkan langsung oleh Presiden atau pejabat negara lainnya.
Khusus untuk Presiden, Bagja mengingatkan, selain masih merupakan pejawat, juga sudah ditetapkan sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019. "Maka, sebaiknya bantuan yang diserahkan itu dinamai dari Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Bagja ketika dijumpai wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Bagja lantas menegaskan jika saat ini Presiden Jokowi mengunjungi korban gempa Palu dan Donggala, kemudian menyerahkan bingkisan bantuan, maka tidak bisa dikatakan melakukan pelanggaran kampanye. "Kalau seperti itu kan beliau (posisinya) sebagai Presiden. Namun, kalau saat beliau cuti kampanye, kemudian memberikan bingkisan, itu yang jadi permasalahan," tuturnya.
Meski demikian, sebagai jalan tengah, Bawaslu menyarankan agar bantuan-bantuan yang diberikan Presiden sebaiknya disampaikan atas nama pemerintah. "Kalau lebih bijak, diubahlah (menjadi) bantuan pemerintah. Sebab, semua tahu kepala pemerintahannya siapa (Presiden)," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Bagja mengatakan, bantuaan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala tidak boleh memakai unsur kampanye. Bawaslu akan menindaklanjuti bentuk-bentuk bantuan kemanusiaan yang mengarah pada bentuk kampanye terselubung.
"Kami mengharapkan agar bantuan kemanusiaan tidak menggunakan simbol parpol atau mengandung hal-hal nyang berbau kampanye. Sumbangan yang mengandung unsur kampanye kami harapkan tidak terjadi di Palu," ujar Bagja.
Dia pun meminta pengawas pemilu setempat bertindak bijaksana. Sebab, dalam kondisi sedang pemulihan pascabencana alam, kondisi mental masyarakat di Palu dan Donggala masih belum sepenuhnya membaik.
"Masyarakat sedang dalam kondisi chaos, kemudian jika ditambah harus terpecah karena bantuan parpol A, parpol B. Jika seperti ini, kan malah bisa menimbulkan masalah. Kami tidak mengharapkan hal itu terjadi," katanya menegaskan.
Jika nantinya ditemukan bentuk-bentuk bantuan, Bawaslu tetap akan melakukan penindakan. "Kami akan menindaklanjuti temuan itu. Apakah bentuk sumbangan itu mengarah pada politik uang atau lainnya. Karena, hal ini kan bisa digolongkan politik uang," ujarnya.
Sumber : Republika co.id