Shalat merupakan rukun Islam kedua. Sebagai ibadah mahdhah, shalat diatur secara rinci dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam. Termasuk waktunya. Ada empat waktu tidak boleh shalat sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih, yakni sebagai berikut:
1. Setelah shalat subuh hingga matahari terbit
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Lakukanlah shalat Subuh lalu janganlah engkau shalat hingga matahari terbit dan meninggi lantaran bergotong-royong ia terbit di antara dua tanduk setan dan dikala itu orang-orang kafir bersujud kepadanya” (HR. Muslim)
2. Ketika matahari terbit hingga seukuran satu tombak
Sebagaimana hadits di atas
3. Ketika matahari sempurna di atas kepala hingga condong ke arah barat
Lanjutan hadits di atas:
“kemudian lakukanlah shalat lantaran shalat ketika itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga bayangan matahari sama dengan tingginya sebuah tongkat lalu janganlah engkau shalat dikala itu lantaran dikala itu neraka jahanam menyala-nyala” (HR. Muslim)
4. Setelah Shalat Ashar hingga matahari terbenam
“jika bayangan matahari telah condong ke arah timur makan shalatlah bergotong-royong shalat yang dilakukan dikala itu dihadiri oleh para malaikat hingga engkau melaksanakan sholat ashar janganlah engkau shalat hingga matahari terbenam lantaran bergotong-royong terbenam di antara dua tanduk setan dan dikala itulah orang-orang kafir bersujud kepadanya” (HR. Muslim)
Keterangan:
Yang tidak diperbolehkan dalam waktu tidak boleh shalat ialah shalat sunnah mutlak yakni shalat sunnah yang tidak ada alasannya tertentu. Sedangkan shalat dengan alasannya tertentu menyerupai shalat tahiyatul masjid dan shalat sesudah wudhu, hal itu tetap diperbolehkan.
Boleh shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jumat walaupun dikala itu matahari berada sempurna di atas kepala.
Boleh melaksanakan shalat di Mekah kapan saja, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Wahai Bani Abdi Manaf janganlah kalian melarang seorang pun melaksanakan tawaf di Baitullah dan melaksanakan shalat kapan saja baik siang maupun malam” (HR. Tirmidzi)
Boleh mengqadha shalat di waktu itu, khususnya ketika gres saja ingat sesudah sebelumnya lupa. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka lakukanlah ketika ingat, tidak ada kaffarat baginya kecuali melaksanakan shalat itu” (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam bish shawab